Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Begini Kebijakan Barunya

Formadiksi UM News – Pada bulan Maret lalu (26/3/2021), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-yang sekarang menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)-membuat kebijakan baru yang cukup menghebohkan banyak kalangan, khususnya para pelajar dan mahasiswa. Pasalnya, Kemendikbudristek membuat kebijakan dengan memperbarui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi KIP Kuliah Merdeka sesuai dengan program Merdeka Belajar yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Jika tahun lalu hanya merubah nama dari Bidikmisi menjadi KIP Kuliah, di tahun ini Kemendikbudristek merombak isi dari KIP Kuliah tahun lalu.

Apa itu KIP Kuliah Merdeka? Untuk menjawabnya, Reporter Formadiksi UM News telah mewawancarai Wiwid Nurachmawati, S.P. selaku Pendamping Teknis Forum Mahasiswa Bidikmisi Universitas Negeri Malang (Formadiksi UM) sekaligus Sub Koordinator Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa UM. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai KIP Kuliah Merdeka. Mari simak liputannya berikut ini!

Tentang KIP Kuliah Merdeka

Sebenarnya, KIP Kuliah Merdeka itu sama saja dengan KIP Kuliah sebelumnya, akan tetapi ada beberapa substansi, tujuan, maupun isi yang berbeda. KIP Kuliah Merdeka ini diperuntukkan kepada calon mahasiswa baru angkatan 2021. KIP Kuliah Merdeka membentuk struktur pemberian bantuan dana yang baru dengan membaginya menjadi dua, yakni biaya hidup dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Standar biaya hidup di tiap daerah dan akreditasi program studi (prodi) memengaruhi besaran dana bantuan

Untuk dana biaya hidup akan diberikan berdasarkan klaster wilayah yang nantinya ditentukan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Di sana terdapat lima klaster yang masing-masing memiliki besaran dana bantuan biaya hidup yang berbeda. Klaster satu mendapat bantuan sebesar Rp800.000,00, klaster dua mendapat Rp950.000,00, klaster tiga mendapat Rp1.000.000,00, klaster empat mendapat Rp1.200.000,00, dan klaster lima mendapat bantuan sebesar Rp1.400.000,00. Kemudian untuk besaran bantuan dana UKT dibagi menjadi tiga berdasarkan tingkat akreditasi prodi. Jika prodi yang dipilih memiliki akreditasi unggul atau A, maka akan mendapat potongan UKT maksimal Rp12.000.000,00. Jika berakreditasi B, maka potongan UKT-nya maksimal Rp4.000.000,00. (Yang) terakhir, jika berakreditasi C, maka potongan UKT-nya maksimal sebesar Rp2.400.000,00.

Penerima KIP Kuliah Merdeka dari segala jalur masuk

Bila di tahun lalu penerima Bidikmisi dan KIP Kuliah diperuntukkan untuk mahasiswa yang menempuh jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) maka lain hal dengan tahun ini, di mana calon mahasiswa KIP Kuliah Merdeka jalur mandiri juga bisa mendapat kesempatan menerima beasiswa pemerintah ini. Bahkan, mahasiswa yang kuliah di kampus swasta juga bisa mendapatkannya.

Kebijakan cuti kuliah dan peralihan penerima KIP Kuliah Merdeka

Untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini diperbolehkan untuk mengambil cuti maksimal dua semester, yang mana cuti kuliah ini tidak ada dan tidak diperbolehkan bagi penerima Bidikmisi dan KIP Kuliah. Kemudian juga ada kebijakan lainnya, yakni jika mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka keluar dari kampus, maka status KIP Kuliah Merdeka miliknya akan diberikan ke mahasiswa lain yang seharusnya berhak menerima bantuan ini. Namun, syarat peralihan ini yakni mahasiswa yang tidak lanjut kuliah dengan mahasiswa calon penerima bantuan tersebut harus berasal dari prodi yang sama dan angkatan yang sama.

Pesan yang penuh sarat akan makna

Sebagai mahasiswa, wajib hukumnya untuk terus belajar. Kembangkanlah setiap potensi dan kemampuan yang kalian miliki. Fokuslah pada tujuan kalian selama berkuliah. Saya juga berharap agar kebijakan yang baru ini bisa disamaratakan atau diterapkan pula ke penerima Bidikmisi dan KIP Kuliah agar merata dan adil sehingga tidak terjadi kesenjangan di antara para mahasiswa penerima Bidikmisi, KIP Kuliah, maupun KIP Kuliah Merdeka.

Sekian hasil liputan Reporter Formadiksi UM News terkait kebijakan pemerintah atas penetapan KIP Kuliah Merdeka. Berdasarkan itu semua, dapat disimpulkan bahwa banyak sekali poin-poin yang diperbarui sehingga timbul kebijakan-kebijakan baru untuk mahasiswa calon penerima bantuan pemerintah tahun ini. Menanggapi hal tersebut, kita sebagai mahasiswa penerima Bidikmisi dan KIP Kuliah tidak perlu risau jika terdapat kebijakan yang berbeda dengan KIP Kuliah Merdeka. Tetap fokus untuk mengukir prestasi dan jangan pernah putus asa untuk meraih cita-cita dan impian!

Bidikmisi! Berprestasi Tiada Henti!

KIP Kuliah! Generasi Muda, Semangat Berprestasi!

Reporter          : Mufid Zahir Hilmy

Editor              : Della Fitriani

Air Jordan 1 Blue Chill Womens CD0461 401 Release Date 4 | nike air zoom tw 2009 brown and gold

2 thoughts on “Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Begini Kebijakan Barunya”

  1. Berarti KIP Kuliah Merdeka hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru angkatan 2021? Apakah peserta KIP Kuliah tahun 2020 dan Peserta Bidik misi tidak akan sama sistemnya seperti peserta KIP Kuliah 2021?

Leave a Reply to Lintang Guritno Cucu Wijaya Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *