Hari Anti Narkotika Internasional

Hari Anti Narkotika Internasional atau International Day Against Drugs diperingati setiap tanggal 26 Juni. Sejak 26 Juni 1980, UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) telah mengeluarkan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) untuk pertama kalinya. Keputusan bahwa tanggal tersebut ditetapkan menjadi HANI telah disetujui oleh resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987 dalam Majelis Umum PBB. 

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dilakukan setiap tahunya guna memperkuat aksi secara global dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Narkotika sendiri merupakan obat yang menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit dan menyebabkan tidur (dapat memabukkan, sehingga dilarang untuk dijual ke publik). Meskipun jenis dan bentuk dari narkotika terbilang banyak namun masih ditemukan banyak kesamaan pada tingkat ketergantungan (kecanduan) yang tinggi, daya toleran (penyesuaian), dan  kebiasaan. 

Narkotika, sebagaimana bunyi Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1997 didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan atau semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menimbulkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997, jenis-jenis narkotika dapat dibagi menjadi 3 golongan diantaranya sebagai berikut.

  1. Golongan I, narkotika yang hanya dapat dipergunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Misalnya adalah heroin/putaw, kokain, ganja, dan lain-lain.
  2. Golongan II, narkotika yang berkhasiat pengobatan dapat digunakan dalam terapi sebagai pilihan terakhir dan bertujuan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Misalnya adalah morfin, petidin, turunan/garam narkotika dalam golongan tersebut, dan lain-lain.
  3. Golongan III, narkoba yang berkhasiat pengobatan, banyak digunakan dalam terapi, dan bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Misalnya adalah kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut dan lain-lain. 

Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan menjadi 3 jenis yaitu narkotika alami, narkotika semi sintesis dan narkotika sintetis dengan penjelasan sebagai berikut.

  1. Narkotika Alami, narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam) seperti ganja, hasis, koka, dan opium. 
  2. Narkotika Semi Sintetis, narkotika alami yang diolah dan menjadi zat adiktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran seperti morfin yang dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada operasi (pembedahan).
  3. Narkotika Sintetis, narkotika buatan yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (substitusi).

Berdasarkan uraian singkat mengenai narkotika, dapat disimpulkan bahwa narkotika sangat berbahaya atau ilegal dalam penggunaannya. Namun, dalam beberapa kasus penggunaan narkotika juga memberikan dampak positif salah satunya seperti penggunaan narkotika dalam bidang medis sebagai pereda nyeri baik saat operasi, pembiusan maupun digunakan untuk terapi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *