Hukum Merayakan Maulid Nabi

Kelahiran Nabi Muhammad saw. tidak diketahui secara pasti bahkan beberapa ulama beda pendapat terkait hal ini, hal ini dikarenakan tidak adanya nash yang jelas dari Nabi tentang tanggal Beliau lahir. Bahkan sebagian ulama dan sejarawan menyimpulkan bahwa sebenarnya malam kelahiran Nabi Muhammad saw. adalah pada tanggal 9 Rabiulawal dan bukan malam 12 Rabiulawal. Oleh karena  itu, merayakan Maulid Nabi pada malam 12 Rabiulawal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.

Namun, dari kedua pendapat itu menurut sisi tinjauan syariat maka merayakannya pun tidak ada dasarnya, alasannya jika hal ini merupakan dasar syariah pasti sudah dijelaskan rinci oleh Nabi Muhammad saw. kepada umatnya. Sehingga apabila dari kedua kemungkinan itu tidak ada yang terbukti maka bahwasannya itu berarti bukan bagian dari ajaran agama Allah. Apabila Allah Swt. sudah menetapkan jalan untuk menuju kepada-Nya dengan perantara yakni ajaran yang dibawa oleh Rasul saw. maka bagaimana mungkin kita sebagai hamba diperbolehkan menggariskan suatu jalan sendiri menurut kemauan kita demi mengantarkan kita menuju Allah Swt.?

Apabila perayaan Maulid Nabi ini tergolong ke dalam kesempurnaan agama pasti hal ini sudah diajarkan secara jelas sebelum Nabi Muhammad saw. wafat. Jika seandainya hal ini bukan termasuk kesempurnaan agama tentunya ini bukan tergolong ajaran agama, Allah Swt. berfirman yang artinya, “Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian.” Barang siapa yang mengatakan acara maulid ini termasuk kesempurnaan agama dan ternyata ini terjadi setelah wafatnya Rasul saw. maka sesungguhnya ucapannya itu mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia ini.

Tidak diragukan lagi orang yang merayakan maulid Nabi bertujuan untuk mengagungkan Rasul saw., keimanan kepada Rasul saw. adalah bentuk ibadah begitu pula membangkitkan perasaan cinta kepada Nabi saw. juga termasuk bagian dari agama karena di dalamnya terkandung kecenderungan kepada syariatnya. Apabila orang-orang merayakan Maulid Nabi ini tanpa ada maksud atau tujuan terselubung yang bertentangan dengan agama islam tentunya boleh-boleh saja dan hukumnya pun Bid’ah hasanah yaitu sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah maupun para sahabat, tetapi perbuatan tersebut bernilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *